Pelayanan Tindakan

No. SK: 440/03/KEP/2023

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Paseien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan skrining, jika pasien gawat darurat langsung masuk ruang tindakan, apabila non gawat darurat diarahkan ke ruang pemeriksaan umum.
  3. Petugas melakukan triase kondisi pasien.
  4. Petugas mengarahkan keluarga pasien menuju loket pendaftaran.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign.
  6. Dokter melakukan pemeriksaan fisik kepasien.
  7. Petugas melakukan pertolongan pertama sesuai triase pasien.
  8. Dokter melakukan informed consent kepada pasien jika diperlukan tindakan.
  9. Dokter memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan dan mengarahkan keluarga pasien untuk ke kasir (pasien umum).
  10. Petugas mengantar pasien menggunakan ambulans menuju rumah sakit.
  11. Jika tidak diperlukan rujukan eksternal, petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang obat.
  12. Pasien pulang

5 s.d 10 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Mendapatkan tindakan yang diperlukan.

  1. Kotak saran
  2. E-mail (sruweng.puskesmas@gmail.com)
  3. Telepon (0287) 551298
  4. Instagram (@puskesmas_sruweng)
  5. Whatsapp (082135103668)
  6. Langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN