Perlindungan Dan Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum

  1. Remaja Bermasalah Sosial dan Anak yang berhadapan dengan hukum
  2. Usia 12 -18 Tahun
  3. Mengisi Formulir
  4. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  5. Surat Rujukan
  6. Foto Copy KTP/KK
  7. Foto Copy Akta Kelahiran
  8. Foto Copy Ijazah Terkahir

  1. Penerima/Pengguna/Orang Tua wali datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan
  2. Dinas Sosial melakukan respon kasus terkait laporan yang diterima dan diproses selanjutnya dan mengeluarkan SPT (Surat Perintah Tugas) untuk Peksos
  3. ABH memperoleh Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Permohonan Fasilitasi Pendampingan Anak yang bermasalah dengan Hukum dari Kepolisian atau masyarakat
  2. Melaksanakan Pengkajian Dokumen
  3. Melakukan koordinasi untuk memastikan keberadaan status klien dengan Polres di Unit PPA
  4. Pendampingan Klien ditingkat penyidikan
  5. Home Visit ke rumah klein dan Stakeholder
  6. Pekerja Sosial membuat laporan sosial sebagai bahan referensi Dinsos dan Polres selanjutnya diserahkan ke Polres dalam mendukung dokumen penyidikan
  7. Pihak Polres melimpahkan berkas ke Kejaksaan dan Peksos melakukan pendampingan pemeriksaaan berkas diKejaksaan.
  8. Pendampinga Pada Sidang Ke-1 memeriksa saksi korban dan pelaku, Sidang ke-2 tuntunan dan sidang ke-3 putusan
  9. Selanjutnya penetapan pengadilan dapat direhabilitasi di LPKA atau LPKS.
  10. Dinsosp3a melakukan monitoring perkembangan klien di lembaga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perlindungan Dan Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum"