1 Hari
Tidak dipungut biaya
Bantuan Rehabilitasi Sosial Bagi Penderita Gangguan Kejiwaan
Penderita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat
Desa/Kelurahan ke dinas sosial, assesment ke lapangan, ODGJ di tempat umum atau
dijalan yang meresahkan masyarakat (surat resmi laporan dari masyarakat atau
dari kepala Desa/Lurah dan aparat kepolisian yang harus di tindak lanjuti). Pengiriman pasien ODGJ Ke Rumah Sakit Jiwa yang
telah terjalin kerjasama. (pasien diantar ke Rumah Sakit Jiwa Bersama )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store