Rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Kejiwaan Ke Panti Rehabilitasi Atau Rsj

  1. Surat Pemberitahuan atau informasi mengenai ODGJ yang akan di Rehabilitasi dari Pihak Keluarga Maupun Kelurahan/Desa
  2. BA Penyerahan ODGJ Ke Dinas Sosial
  3. FC KK/KTP/Ket Domisili

  1. Penderita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat ke Dinas Sosial
  2. Asessment Ke Lapangan
  3. Merujuk Pasien ODGJ ke Balai Rehabilitasi atau RSJ
  4. Perawatan atau rehabilitasi selama 3 bulan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Rehabilitasi Sosial Bagi Penderita Gangguan Kejiwaan

Penderita ODGJ dilaporkan oleh warga atau aparat Desa/Kelurahan ke dinas sosial, assesment ke lapangan, ODGJ di tempat umum atau dijalan yang meresahkan masyarakat (surat resmi laporan dari masyarakat atau dari kepala Desa/Lurah dan aparat kepolisian yang harus di tindak lanjuti). Pengiriman pasien ODGJ Ke Rumah Sakit Jiwa yang telah terjalin kerjasama. (pasien diantar ke Rumah Sakit Jiwa Bersama )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Kejiwaan Ke Panti Rehabilitasi Atau Rsj"