No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024
1.
Kegiatan
Posyandu Lansia dilaksanakan 1 bulan sekali
2.
Kegiatan
Skrening Lansia dilakukan setahun sekali
3.
Kegiatan
Kunjungan Lansia Resiko Tinggi dilakukan sewaktu-waktu bilamana diperlukan
4. Rujukan Lansia
dilakukan bilamana diperlukan
1. Pasien Umum :
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak 8 Januari 2024
2. Pasien JKN/BPJS :
Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan KesehatanPosyandu Lansia , Skrening Lansia , Kunjungan Lansia Resiko Tinggi, Rujukan Lansia
1. Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek
b. Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794
c. Email : pule_pkm@yahoo.com
d. Website: https://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/
e. Secara tertulis melalui:
- Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan Puskesmas
- Kotak pengaduan
f. Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule
2. Petugas mencatat seluruh pengaduan yang masuk
3. Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan
4. Aduan yang tidak terselesaikan dibahas dan ditindaklanjuti dalam PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :
a. SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang bersangkutan
b. Papan pengumuman
c. Secara langsung kepada pengaduMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store