Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam

No. SK: 000.8.3.2 /26/IV.15/MSJ/2024

  1. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa yang diketahui Camat
  2. Data Korban Bencana (Nama, NIK, Alamat)
  3. Fotocopy KK korban Bencana
  4. Foto lokasi/rumah pasca bencana
  5. Data Kerugian Korban Bencana

  1. Permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Taruna Siaga Bencana melakukan Assesment dan cek lokasi atas laporan pemohon
  3. Jika memenuhi persyaratan, pemohon mendapatkan bantuan sosial korban bencana alam

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial kepada Korban Bencana Alam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store