Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )

No. SK: 39 TAHUN 2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Data Siswa
    2. Fotocopy Raport
    3. Fotocopy Ijazah
    4. Fotocopy Akta Kelahiran
    5. Fotocopy Kartu Keluarga
    6. Fotocopy KTP Kedua Orang Tua
    7. Pas Photo

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Siswa menerima/mengambil blangko isian
    2. Siswa membawa kelengkapan berkas sesuai syarat yang telah di tentukan
    3. Petugas mememeriksa kelengkapan berkas
    4. Siswa melakukan pendafatran
    5. Siswa melaksanakan Seleksi masuk berupa Tes Khusus yang telah di tentukan oleh Panitia PPDB
    6. Petugas mengumumkan Hasil seleksi masuk
    7. Siswa melakukan Daftar ulang
    8. Matsama ( Masa Ta’aruf Siswa Madrsah )

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

Memberikan layanan kepada pelanggan secara maksimal dan apabila ada ketidak puasan dari pelanggan diarahkan kebagian pengaduan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )"