Rujukan Wanita Rawan Sosial, Gelandangan Dan Pengemis

  1. Fotocopy KTP berdomisili di Kabupaten Kotabaru;
  2. Kartu Keluarga Alamat dikotabaru;
  3. Masuk dalam data DTKS;
  4. Dinyatakan lulus seleksi;
  5. Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan/Kecamatan;
  6. Umur 18 Tahun sampai 55 Tahun.

  1. Permohonan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;
  2. Dinas Sosial memfasilitasi seleksi dan Home Visit oleh Panti;
  3. Dinas Sosial memberikan Rekomendasi;
  4. Dinas Sosial memfasilitasi Pengantaran Ke Panti;

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan fasilitasi seleksi, Home visit, pengantaran dan penjemputan kepanti.

Melalui :

1.  Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;

a. Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : Gusti Rini Marlina, SE

NIP          : 19770707 200604 2 040

Jabatan  : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan

b. Staf Pengaduan:

Nama      : H. Sakerani, S.Sos

NIP          : 19791118 199802 1 001

    Jabatan  :  Penyuluh Sosial Ahli Muda

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru atau Surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Jl. Veteran KM.2 No.223, Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72116.

3.  SMS/WA : 0811-558-223

4.  Telepon : (0518) 6072019, (0811) 558223

5.  Email : dinsos@kotabarukab.go.id

6.  Website : https://dinsos.kotabarukab.go.id

7.  Instagram/ Tiktok : info.dinsos.kotabarukab

8.  Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru

LAPOR-SP4N : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Wanita Rawan Sosial, Gelandangan Dan Pengemis"