Rujukan Anak Terlantar, Remaja Terlantar Kepanti

  1. KTP/KIA berdomisili di Kotabaru
  2. Kartu Keluarga Alamat dikotabaru
  3. Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan/Kecamatan
  4. Masuk dalam data DTKS
  5. Dinyatakan lulus seleksi

  1. Permohonan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;
  2. Dinas Sosial memfasilitasi pelaksanaan Seleksi dan Home Visit oleh pihak panti;
  3. Dinas Sosial memberikan rekomendasi;
  4. Dinas Sosial mefasilitasi pengantaran Ke Panti.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan fasilitasi seleksi, Home visit, pengantaran dan penjemputan kepanti

Melalui :

1.  Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;

a. Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : Gusti Rini Marlina, SE

NIP          : 19770707 200604 2 040

Jabatan  : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan

b. Staf Pengaduan:

Nama      : H. Sakerani, S.Sos

NIP          : 19791118 199802 1 001

    Jabatan  :  Penyuluh Sosial Ahli Muda

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru atau Surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Jl. Veteran KM.2 No.223, Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72116.

3.  SMS/WA : 0811-558-223

4.  Telepon : (0518) 6072019, (0811) 558223

5.  Email : dinsos@kotabarukab.go.id

6.  Website : https://dinsos.kotabarukab.go.id

7.  Instagram/ Tiktok : info.dinsos.kotabarukab

8.  Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru

9. LAPOR-SP4N : https://www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Anak Terlantar, Remaja Terlantar Kepanti"