Pelayanan Bantuan Sosial Kepada Lanjut Usia, Disabilitas dan Anak Terlantar

  1. Fotocopy KTP Kabupaten Kotabaru
  2. Fotocopy KK
  3. Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sejahtera (DTKS)
  4. Usulan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Desa/Kelurahan diketahui oleh Camat.
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  6. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB

  1. Permohonan disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;
  2. Dinas Sosial melakukan verifikasi Data Penerima Bantuan Sosial;
  3. Entry Penerima Bantuan Sosial pada Aplikasi SIPD;
  4. Penetapan Calon KPM melalui SK Bupati;
  5. Pembuatan Buku Rekening untuk Penerima Bantuan Sosial;
  6. Dinas Sosial melakukan penyaluran Bantuan Sosial melalui Bank ke Rekening KPM;
  7. Dinas Sosial melakukan monitoring terhadap penggunaan dana Bantuan Sosial tersebut.
  8. Keterangan : Penerima Bantuan Sosial Lanjut Usia, Disabilitas, dan Anak Terlantar.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Lanjut Usia, Disabilitas, dan Anak Terlantar.

Melalui :

1.  Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;

a. Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : Gusti Rini Marlina, SE

NIP          : 19770707 200604 2 040

Jabatan  : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan

b. Staf Pengaduan:

Nama      : Fahriadi, S.AP

NIP          : 19760311 200701 1 005

Jabatan  : Penelaah Teknis Kebijakan

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru atau Surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Jl. Veteran KM.2 No.223, Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72116.

3.  SMS/WA : 0811-558-223

4.  Telepon : (0518) 6072019, (0811) 558223

5.  Email : dinsos@kotabarukab.go.id

6.  Website : https://dinsos.kotabarukab.go.id

7.  Instagram/ Tiktok : info.dinsos.kotabarukab

8.  Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru

LAPOR-SP4N : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Sosial Kepada Lanjut Usia, Disabilitas dan Anak Terlantar"