Pendampingan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum

  1. Pengaduan/Laporan dari Pihak Kepolisian
  2. Hasil Asesment Peksos Anak

  1. Pelapor memberikan laporan terkait ABH/AMPK;
  2. Atas dasar laporan tersebut kepala dinas menugaskan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) untuk memberikan pendampingan (dampingan BAP, dampingan Persidangan Peradilan Anak, dampingan Konseling);
  3. TKS menyusun penelitian dan rencana intervensi;
  4. TKS melakukan rujukan kelembaga terkait dan melakukan pendampingan terhadap klien. Serta melaporkan hasil pendampingan ke Dinas Sosial.
  5. TKS melakukan monitoring dan evaluasi dampingan terhadap ABH.
  6. TKS melakukan Terminasi dampingan.

72 Jam

Tidak dipungut biaya

Dampingan Terhadap ABH.

Melalui :

1.  Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;

a. Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : Gusti Rini Marlina, SE

NIP          : 19770707 200604 2 040

Jabatan  : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan

b. Staf Pengaduan:

Nama      : Fahriadi, S.AP

NIP          : 19760311 200701 1 005

Jabatan  : Penelaah Teknis Kebijakan

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru atau Surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Jl. Veteran KM.2 No.223, Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72116.

3.  SMS/WA : 0811-558-223

4.  Telepon : (0518) 6072019, (0811) 558223

5.  Email : dinsos@kotabarukab.go.id

6.  Website : https://dinsos.kotabarukab.go.id

7.  Instagram/ Tiktok : info.dinsos.kotabarukab

8.  Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru

LAPOR-SP4N : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum"