Rekomendasi Dan Pendampingan Bagi Orang Terlantar

  1. Surat serah terima dari satpol pp atau Laporan dari masyarakat/ desa/kelurahan/Kecamatan;
  2. Hasil Asesment TKSK/Peksos

  1. Menerima OT (Orang Terlantar) dari Masyarakat/desa/Lurah/Kecamatan/Peksos/TKSK
  2. Penampungan sementara di Rumah Singgah
  3. Penelusuran keluarga dan penelusuran identitas ke Catatan Sipil;
  4. Dinas Sosial menetapkan tindaklanjut hasil penanganan OT;
  5. Dinas Sosial Melaksanakan tindaklanjut hasil pengangan OT (Reunifikasi).

72 Jam

Tidak dipungut biaya

Reunifikasi Orang Terlantar.

Melalui :

1.  Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;

a. Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : Gusti Rini Marlina, SE

NIP          : 19770707 200604 2 040

Jabatan  : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan

b. Staf Pengaduan:

Nama      : Fahriadi, S.AP

NIP          : 19760311 200701 1 005

Jabatan  : Penelaah Teknis Kebijakan

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru atau Surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Jl. Veteran KM.2 No.223, Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72116.

3.  SMS/WA : 0811-558-223

4.  Telepon : (0518) 6072019, (0811) 558223

5.  Email : dinsos@kotabarukab.go.id

6.  Website : https://dinsos.kotabarukab.go.id

7.  Instagram/ Tiktok : info.dinsos.kotabarukab

8.  Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru

LAPOR-SP4N : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dan Pendampingan Bagi Orang Terlantar "