Pemeriksaan Umum

No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023

  1. Pasien rawat jalan dengan jenis penyakit/diagnosis sesuai standar kompetensi 4A
  2. Pasien tidak dalam kondisi gawat darurat
  3. Membawa kartu identitas berupa fotokopi KK/KTP/KIA (bagi anak-anak usia kurang dari 17 tahun)

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil no antrian
  3. Pasien di panggil no antrian bagian pendaftaran
  4. Pasien menuju ruang pemeriksaan umum
  5. Pasien menuju unit pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), lalu kembali ke poli
  6. Pasien menuju kasir untuk pembayaran
  7. Pasien mengambil obat di apotik/ dirujuk
  8. Pasien pulang

Sesuai kasus

Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes Puskesmas Mirit, bagi pasien umum dikenakan biaya retribusi Rp 15.000. Tarif tersebut sudah termasuk biaya obat-obatan /bahan habis pakai. Tarif belum termasuk biaya pemeriksaan penunjang.

Pelayanan rawat jalan pasien dengan penyakit umum dengan kategori usia > 5 tahun

1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949 

2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk 

3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com 

4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"