No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023
Sesuai kasus
Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes
Puskesmas Mirit, bagi pasien umum dikenakan biaya
retribusi Rp 15.000. Tarif tersebut sudah termasuk biaya
obat-obatan /bahan habis pakai. Tarif belum termasuk
biaya pemeriksaan penunjang.
Pelayanan rawat jalan pasien dengan penyakit umum dengan kategori usia > 5 tahun
1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949
2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk
3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com
4. Melalui website:
http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDokter Umum