Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 067/19/401.301.3/2024

  1. Surat Pengantar RT;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar) dan menunjukkan yang asli
  3. Fotokopi KTP (1 lembar) dan menunjukkan yang aslinya
  4. Surat Pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Klegen alamat Jl. M.H. Thamrin no. 16 Kota Madiun 

2. Melalui Telepon : (0351) 462356 

3. Email : kel.klegenkotamadiun@gmail.com

4. Website : https://www.kelurahanklegen.madiunkota.go.id 

5. Facebook : Kelurahan Klegen Kota Madiun

6. Instagram : Kelurahan Klegen Kota Madiun

7. Linkedin : Kelurahan Klegen Kota Madiun

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"