Permintaan Cetak NPWP Keluarga Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP yang diisi oleh Anggota Keluarga
  2. Salinan KTP dan NPWP Wajib Pajak dan KTP Anggota Keluarga
  3. Salinan Kartu Keluarga atau Akta Kawin

  1. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian, dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  2. Anggota keluarga Wajib Pajak mengisi formulir permohonan yang disediakan, kemudian menyerahkan formulir permohonan beserta dokumen yang disyaratkan kepada Petugas
  3. Petugas menerima formulir permohonan Cetak Ulang NPWP yang diisi anggota keluarga Wajib Pajak dan dokumen yang disyaratkan kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Petugas Pendaftaran menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya.
  4. Petugas Pendaftaran meneliti data isian formulir permohonan permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP yang diisi anggota keluarga. Apabila terdapat perubahan data, Petugas Pendaftaran menghimbau Wajib Pajak untuk melakukan perubahan data sesuai dengan Prosedur Perubahan Data.
  5. Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan.
  6. Petugas Pendaftaran mencetak kartu NPWP Keluarga,
  7. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Kartu NPWP Keluarga kepada Wajib Pajak.
  8. Proses selesai.

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anggota Keluarga.

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Cetak NPWP Keluarga Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"