Perubahan Data Pokok Wajib Pajak Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
  2. Dokumen persyaratan: a. Bagi Wajib Pajak OP: 1) Salinan KTP 2) Salinan Kartu Keluarga 3) Dalam hal merupakan Wanita Kawin, surat pernyataan memilih menjalankan kewajiban pajak terpisah dan Salinan NPWP Suami
  3. Dokumen persyaratan: Bagi Wajib Pajak Badan: 1) Salinan Akta Pendirian dan/atau Perubahan 2) Salinan KTP dan NPWP seluruh pengurus

  1. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian, dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  2. Wajib Pajak mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan menyampaikannya bersama dokumen pendukung kepada petugas. Petugas meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  3. Petugas menerbitkan BPS dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), serta menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung
  4. Petugas menindaklanjuti permohonan yang telah diterbitkan BPS dengan melakukan perubahan data dan mencetak Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP, dalam hal perubahan data menyebabkan perubahan informasi dalam Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP
  5. Proses selesai.

1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data. Kartu NPWP/SKT/SPPKP

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Pokok Wajib Pajak Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"