Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)

  1. Foto copy KTP Kabupaten Kotabaru yang masih berlaku
  2. Foto copy KK
  3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS-NG online
  4. Proposal Usulan yang di tandatangani oleh Kepala Desa/Lurah ditujukan Kepada Bupati Kotabaru Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru dan dilampiri dengan: a. Foto rumah (tampak depan, belakang, samping kiri, samping kanan) b. Legalitas kepemilikan Tanah (SHM, Segel ) c. Recana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan sosial

  1. Proposal permohonan bantuan sosial Rutilahu diserahkan ke Dinas Sosial;
  2. Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial RUTILAHU;
  3. Calon penerima bantuan sosial RUTILAHU yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan sebagai KPM dalam Surat keputusan Bupati Kotabaru;
  4. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial;
  5. Dinas Sosial melakukan penyaluran bantuan sosial RUTILAHU melalui rekening tabungan Bank Kalsel Cabang Kotabaru melalui rekening penerima manfaat diwilayah masing-masing;
  6. Penerima bantuan sosial RUTILAHU berkewajiban menggunakan uang bantuan sosial sesuai RAB pada proposal permohonan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan Sosial; dan
  7. Dinas Sosial melakukan monitoring penggunaan bantuan sosial.

3 sd 5 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial RUTILAHU

Melalui :

1.  Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;

a. Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : Gusti Rini Marlina, SE

NIP          : 19770707 200604 2 040

Jabatan  : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan

b. Staf Pengaduan:

Nama      : Sophia Adhayani, SE

NIP          : 19811002 201001 2 013

Jabatan  : Penelaah Teknis Kebijakan

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru atau Surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Jl. Veteran KM.2 No.223, Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72116.

3.  SMS/WA : 0811-558-223

4.  Telepon : (0518) 6072019, (0811) 558223

5.  Email : dinsos@kotabarukab.go.id

6.  Website : https://dinsos.kotabarukab.go.id

7.  Instagram/ Tiktok : info.dinsos.kotabarukab

8.  Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru

LAPOR-SP4N : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)"