Bantuan Logistik Bagi Korban Bencana Alam Dan Non Alam

  1. Surat Laporan Kejadian di Tandatangani Camat/Lurah/Kepala Desa;
  2. Fotocopy KTP korban bencana (dicopy atas bawah tidak dipotong);
  3. Fotocopy KK korban bencana;
  4. Foto dokumentasi lokasi kejadian bencana,

  1. Surat laporan kejadian bencana dari Camat/Lurah/Kepala Desa ke Dinas Sosial.
  2. Verifikasi data dan lokasi bencana.
  3. Pemberian bantuan logistic bagi yang memenuhi syarat.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam

Melalui :

1.  Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;

a. Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : Gusti Rini Marlina, SE

NIP          : 19770707 200604 2 040

Jabatan  : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan

b. Staf Pengaduan:

Nama      : Shaleh

NIP          : 19770415 200701 1 023

Jabatan  : Pengelola Perlindungan Sosial

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru atau Surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Jl. Veteran KM.2 No.223, Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72116.

3.  SMS/WA : 0811-558-223

4.  Telepon : (0518) 6072019, (0811) 558223

5.  Email : dinsos@kotabarukab.go.id

6.  Website : https://dinsos.kotabarukab.go.id

7.  Instagram/ Tiktok : info.dinsos.kotabarukab

8.  Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru

LAPOR-SP4N : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Logistik Bagi Korban Bencana Alam Dan Non Alam"