Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan / CSR

No. SK: 188.4/726/ORG/2021

  1. Surat permohonan bantuan dari masyarakat/OPD
  2. Proposal

  1. Pemrakarsa mengajukan surat permohonan bantuan
  2. Dikoordinasikan kepada OPD terkait sesuai dengan kategori bantuan
  3. Proposal difasilitasi ke Perusahaan, Badan Usaha, Lembaga/perseorangan
  4. Penyerahan ke pemohon oleh donatur didampingi oleh OPD terkait
  5. Pencatatan pada masing masing persediaan (akuntabilitas barang)

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan / CSR

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 234831 dan email: setda@denpasarkota.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan / CSR"