· Respon tindakan oleh petugas ≤ 5 menit
· Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Waktu yang tertera dalam standar ini sangat bergantung dengan kondisi pasien.
1. Umum : sesuai Perda Retribusi Tarif Daerah Nomor 1 Tahun 2024
2. BPJS : sesuai tarif INA CBG’s .Permenkes No. 59 tahun 2023
Pelayanan pasien gawat darurat
Sms pengaduan/Hot line : 0811 415 118
Kotak saran
Petugas informasi dan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store