Pelayanan Pasien Gawat Darurat

  1. • Kartu Identitas/KTP • Kartu BPJS/peserta asuransi kesehatan • Surat Rujukan jika status pasien rujukan • Persyaratan tersebut harus dilengkapi dalam 1 x 24 jam untuk pasien rawat jalan, maksimal 2 x 24 jam untuk pasien rawat inap.

  • 1. Pasien diterima oleh petugas IGD. 2. Petugas IGD melakukan triase. 3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter 4. Pemeriksaan penunjang (lab dan rontgen)bila diperlukan. 5. Pemberian terapi dan tindakan sesuai prosedur. 6. Pengambilan obat di depo farmasi. 7. Penyelesaian administrasi (pembuatan Surat Elegibilitas Peserta/SEP bagi peserta BPJS) 8. Pembayaran di kasir untuk pasien umum. 9. Pasien dipersilahkan untuk pulang jika rawat jalan. 10. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas jika ind
    1. 1. Pasien diterima oleh petugas IGD. 2. Petugas IGD melakukan triase. 3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter 4. Pemeriksaan penunjang (lab dan rontgen)bila diperlukan. 5. Pemberian terapi dan tindakan sesuai prosedur. 6. Pengambilan obat di depo farmasi. 7. Penyelesaian administrasi (pembuatan Surat Elegibilitas Peserta/SEP bagi peserta BPJS) 8. Pembayaran di kasir untuk pasien umum. 9. Pasien dipersilahkan untuk pulang jika rawat jalan. 10. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas jika indikasi rawat inap.

·         Respon tindakan oleh petugas ≤ 5 menit

·         Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

 

Waktu yang tertera dalam standar ini sangat bergantung dengan kondisi pasien.


1.    Umum : sesuai Perda Retribusi Tarif Daerah Nomor 1 Tahun 2024

2.    BPJS :  sesuai tarif INA CBG’s .Permenkes No. 59 tahun 2023


Pelayanan pasien gawat darurat

Sms pengaduan/Hot line : 0811 415 118

Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Gawat Darurat"