Pertek Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB)

  1. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha;
  3. nomor pokok wajib pajak;
  4. bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
  5. nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
  6. kartu tanda penduduk direktur/ketua;
  7. surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
  8. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
  9. tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan
  10. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 2. surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha; 3. nomor pokok wajib pajak; 4. bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat; 5. nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB; 6. kartu tanda penduduk direktur/ketua; 7. surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua; 8. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum; 9. tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan 10. rekomendasi dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut : a. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri; atau b. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Gubernur. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pemohon harus menyiapkan: - proposal dan ; - contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

  1. mengajukan permohonan izin PUB;
  2. permohonan dilakukan melalui sistem dalam jaringan;
  3. permohonan izin PUB dilakukan dengan tahapan : a. registrasi; b. pengajuan rencana program.
  4. registrasi dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan tersebut di atas.
  5. pengajuan rencana program sebagaimana dimaksud
  6. dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa : a. nama program; b. wilayah penyelenggaraan; c. maksud dan tujuan; d. cara PUB; e. cara penyaluran/penggunaan hasil PUB; dan f. periode penyelenggaraan PUB.
  7. permohonan tertulis disampaikan : a. Menteri, dengan ketentuan: ? lebih dari satu wilayah provinsi; ? 1 (satu) wilayah provinsi, tetapi permohonan berkedudukan di provinsi lain ? Ditujukan untuk bantuan ke luar negeri. b. Gubernur, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. c. Bupati, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Melalui :

1.  Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;

a. Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : Gusti Rini Marlina, SE

NIP          : 19770707 200604 2 040

Jabatan  : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan

b. Staf Pengaduan:

Nama      : Rosidawati

NIP          : 19670929 199303 2 010

Jabatan  : Penyuluh Sosial Ahli Muda

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru atau Surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Jl. Veteran KM.2 No.223, Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72116.

3.  SMS/WA : 0811-558-223

4.  Telepon : (0518) 6072019, (0811) 558223

5.  Email : dinsos@kotabarukab.go.id

6.  Website : https://dinsos.kotabarukab.go.id

7.  Instagram/ Tiktok : info.dinsos.kotabarukab

8.  Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru

LAPOR-SP4N : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertek Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB)"