Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan

  1. 1. Persyaratan Surat permohonan izin untuk ziarah di Taman Makam Pahlawan yang berkepentingan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.

  1. Disposisi Surat Permohonan ijin ziarah dari yang berkepentingan ke Kepala Dinas Sosial/Sekretaris ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial;
  2. Disposisi Kabid Pemberdayaan Sosial ke Sub Koordinator Kepahlawanan dan KAT;
  3. Disposisi Sub Koordinator Kepahlawan dan KAT ke Staf Fungsional Umum untuk pengetikan izin ziarah Taman Makam Pahlawan;
  4. Pengetikan surat izin ziarah Taman Makam Pahlawan dikoreksi dan paraf berjenjang oleh Sub Koordinator, Kabid, Sekretaris untuk ditandatangani Kepala Dinas.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin ziarah di Taman Makam Pahlawan



1.  Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru;

a. Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : Gusti Rini Marlina, SE

NIP          : 19770707 200604 2 040

Jabatan  : Kasubbag Perencanaan dan Keuangan

b. Staf Pengaduan:

Nama      : Rosidawati

NIP          : 19670929 199303 2 010

Jabatan  : Penyuluh Sosial Ahli Muda

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru atau Surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, Jl. Veteran KM.2 No.223, Pulaulaut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72116.

3.  SMS/WA : 0811-558-223

4.  Telepon : (0518) 6072019, (0811) 558223

5.  Email : dinsos@kotabarukab.go.id

6.  Website : https://dinsos.kotabarukab.go.id

7.  Instagram/ Tiktok : info.dinsos.kotabarukab

8.  Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru

LAPOR-SP4N : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan"