Pelayanan Pasien Rawat Jalan

  1. Pasien mengambil nomor antrian Pasien/Keluarga pasien mendaftar di loket Pasien menuju poliklinik dan menunggu panggilan perawat Pasien di periksa oleh dokter Dilakukan pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila di butuhkan (sesua rekomendasi dokter) Dokter menegakkan diagnosa sementara dan penatalaksanaan pasien selanjutnya Pengambilan di depo farmasi Penyelesaian admnistrasi pasien dan pembayaran di loker kasir untuk pasien umum Pasien di perbolehkan pulang/di kirim ke rawat inap/dirujuk ke RS lain sesuai dengan penatalaksanaannya

Waktu tunggu dihitung mulai dari pasien mendaftar di loket pendaftaran (secara online/melalui anjungan) sampai mendapatkan pelayanan di poliklinik dokter spesialis yang dituju.

Pasien Umum dan ln Health : Berdasarkan Perda Tarif Nomor 01 Tahun 2024 tentang tarif Layanan Retribusi Daerah

Untuk pasien BPJS : berdasarkan Permenkes No. 59 Tahun 2023 sesuai tarif INA CBG’s

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

SMS Pengaduan

: 0811415118

 

: 0811415118

 

 

:rsudbatarasiang.pangkepkab.go.id

 

Kotak saran/pengaduan

 

Petugas informasi, konsultasi keluhan pelanggan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran pasien rawat jalan secara online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Rawat Jalan"