Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Telepon : 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store