Permintaan Kembali NPWP, SKT dan SPPKP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT dan SPPKP
  2. a. Dokumen identitas Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: salinan KTP dan NPWP
  3. b. Dokumen identitas Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Badan: salinan KTP dan NPWP seluruh pengurus, Salinan NPWP atau SKT badan, salinan Akta Pendirian/Perubahan. Permohonan diajukan oleh pengurus dan formulir permohonan dicap stempel badan
  4. c. Dokumen identitas Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Badan Cabang: salinan KTP dan NPWP pimpinan, Salinan NPWP atau SKT badan, salinan surat pengangkatan pimpinan. Permohonan diajukan oleh pimpinan dan formulir permohonan dicap stempel badan
  5. d. Dokumen identitas Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah: salinan KTP dan NPWP pimpinan dan bendahara, Salinan NPWP atau SKT instansi, salinan surat pengangkatan pimpinan dan bendahara. Permohonan diajukan oleh pimpinan atau bendahara dan formulir permohonan dicap stempel instansi

  1. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian, dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  2. Wajib Pajak mengisi formulir permohonan yang disediakan, kemudian menyerahkan formulir permohonan neserta dokumen yang disyaratkan kepada Petugas
  3. Petugas menerima formulir permohonan Cetak Ulang NPWP, SKT dan/atau SPPKP, dan dokumen yang disyaratkan kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Petugas Pendaftaran menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya.
  4. Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan.
  5. Petugas menyampaikan Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak
  6. Proses selesai.

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali NPWP, SKT dan SPPKP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"