Penerbitan NPWP dilakukan seketika atau paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan
Tidak dipungut biaya
Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar
Telepon : 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store