Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Di Aplikasi E-Registration

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi E-REGISTRATION
  2. Dokumen persyaratan bagi Wajib Pajak OP : 1) KTP 2) Kartu Keluarga 3) Dalam hal merupakan Wanita Kawin, surat pernyataan memilih menjalankan kewajiban pajak terpisah dan NPWP Suami
  3. Dokumen persyaratan bagi Wajib Pajak Badan: 1) Akta Pendirian dan/atau Perubahan 2) KTP dan NPWP seluruh pengurus

  1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak memilih menu Aplikasi Registrasi dan membuat akun baru, kemudian melakukan login ke aplikasi tersebut dengan mengisi username dan password yang telah dibuat.
  3. Wajib Pajak memilih menu Pendaftaran Wajib Pajak, mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dengan lengkap dan benar, melakukan upload dokumen persyaratan, serta mengirimkan formulir permohonan dan dokumen persyaratan tersebut melalui Aplikasi Registrasi.
  4. Aplikasi Registrasi menerbitkan NPWP yang dikirimkan melalui alamat e-mail Wajib Pajak
  5. Petugas Pendaftaran pada KPP memantau informasi permohonan pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi Registrasi setiap hari kerja, dan mencetak permohonan Wajib Pajak.
  6. Petugas Pendaftaran meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; b. kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan; c. pernyataan akan/belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. indikasi NPWP ganda.
  7. Penerbitan NPWP dilakukan seketika atau paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan
  8. Proses selesai

Penerbitan NPWP dilakukan seketika atau paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Di Aplikasi E-Registration"