Aktivasi Akun PKP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak
  2. Alamat email aktif
  3. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: salinan KTP dan NPWP
  4. Bagi Wajib Pajak Badan: salinan KTP dan NPWP seluruh pengurus, Salinan NPWP atau SKT badan, salinan Akta Pendirian/Perubahan. Permohonan diajukan oleh pengurus dan formulir permohonan dicap stempel badan
  5. Bagi Wajib Pajak Badan Cabang: salinan KTP dan NPWP pimpinan, Salinan NPWP atau SKT badan, salinan surat pengangkatan pimpinan. Permohonan diajukan oleh pimpinan dan formulir permohonan dicap stempel badan
  6. Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah: salinan KTP dan NPWP pimpinan dan bendahara, Salinan NPWP atau SKT instansi, salinan surat pengangkatan pimpinan dan bendahara. Permohonan diajukan oleh pimpinan dan formulir permohonan dicap stempel instansi.

  1. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  2. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan menyerahkannya kepada Petugas
  3. Petugas menerima dan meneliti permohonan Wajib Pajak. Dalam hal permohonan lengkap, petugas menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan
  4. Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima BPS, Kode Aktivasi dan Password dapat diambil oleh Wajib Pajak secara langsung ke kantor dengan menunjukkan BPS yang diterima
  5. Proses selesai.

Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Akun PKP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"