Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: salinan KTP dan NPWP
  3. Bagi Wajib Pajak Badan: salinan KTP dan NPWP seluruh pengurus, Salinan NPWP atau SKT badan, salinan Akta Pendirian/Perubahan. Permohonan diajukan oleh pengurus dan formulir permohonan dicap stempel badan
  4. Bagi Wajib Pajak Badan Cabang: salinan KTP dan NPWP pimpinan, Salinan NPWP atau SKT badan, salinan surat pengangkatan pimpinan. Permohonan diajukan oleh pimpinan dan formulir permohonan dicap stempel badan
  5. Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah: salinan KTP dan NPWP pimpinan dan bendahara, Salinan NPWP atau SKT instansi, salinan surat pengangkatan pimpinan dan bendahara. Permohonan diajukan oleh pimpinan dan formulir permohonan dicap stempel instansi
  6. Softcopy pas foto dan salinan Kartu Keluarga pimpinan
  7. Wajib Pajak beserta direksi bebas tunggakan dan telah menyampaikan SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir

  1. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian, dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  2. Wajib Pajak mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada Petugas
  3. Petugas menerima Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan dokumen persyaratan, serta meneliti kelengkapan dan kesesuaian isian formulir serta kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
  4. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dinyatakan lengkap, Petugas menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan
  5. Dalam jangka waktu 1 hari kerja sejak menerima BPS, Surat Pengukuhan PKP dapat diambil oleh Wajib Pajak secara langsung ke kantor dengan menunjukkan BPS yang diterima
  6. Proses selesai.

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"