Rekomendasi Pencabutan SIP Tenaga Kesehatan Atas Permintaan Sendiri

  1. Scan/Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli Pemohon
  2. Scan/Foto Izin Yang Akan Dicabut (Asli)
  3. Scan/Foto Surat Permohonan Pencabutan Yang Ditujukan Kepada Kepala DPMPTSP Kota Samarinda (Asli)
  4. Scan/Foto Surat Pengunduran Diri (Asli)
  5. Scan/Foto Surat Kesepakatan Pemberhentian Kerjasama (Asli)
  6. Tanda Terima Pelaporan SIPNAP (bagi Apoteker Penanggung Jawab)

  1. Pengguna layanan mengupload persyaratan melalui aplikasi SIPO yang dapat di akses di situs http://103.152.244.23/online/web/login
  2. Pemohon melengkapi seluruh persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan di aplikasi SIPO
  4. Petugas melakukan upload dokumen Surat Rekomendasi Pencabutan SIP Nakes atas permintaan sendiri

7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pencabutan SIP Tenaga Kesehatan Atas Permintaan Sendiri

1. SP4N LAPOR!

2. Email : dinaskesehatansamarinda@gmail.com

3. Instagram: dinaskesehatansamarinda

4. Facebook: Dinas Kesehatan Kota Samarinda

4. Secara tertulis melalui :

     a. Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda

     b. Web Kota Samarinda : samarindakota.go.id

     c. Web Dinkes : dinkes.samarindakota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencabutan SIP Tenaga Kesehatan Atas Permintaan Sendiri"