Permintaan Kembali EFIN Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Formulir Permintaan EFIN
  2. Alamat email aktif
  3. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: salinan KTP dan NPWP
  4. Bagi Wajib Pajak Badan: salinan KTP dan NPWP pengurus, Salinan NPWP atau SKT badan, salinan Akta Pendirian/Perubahan. Permohonan diajukan oleh pengurus dan formulir permohonan dicap stempel badan.
  5. Bagi Wajib Pajak Badan Cabang dan Instansi Pemerintah: salinan KTP dan NPWP pimpinan, Salinan NPWP atau SKT badan, salinan surat pengangkatan pimpinan cabang. Permohonan diajukan oleh pimpinan dan formulir permohonan dicap stempel badan.
  6. Surat kuasa menyampaikan dan menerima EFIN dalam hal permohonan Permintaan Kembali EFIN Badan disampaikan oleh selain pengurus bagi Wajib Pajak Badan.

  1. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar dan mengambil nomor antrian. Selanjutnya Wajib Pajak dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  2. Wajib Pajak menyerahkan nomor antrian, formulir permohonan dan seluruh dokumen persyaratan
  3. Petugas TPT meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal berkas belum lengkap, petugas TPT memberikan informasi terkait berkas yang belum tercantum lalu berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi sesuai dengan informasi yang telah diberikan. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas TPT menerbitkan BPS dan disampaikan kepada Wajib Pajak
  4. Petugas Pelayanan mengirimkan Nomor EFIN ke email Wajib Pajak dan mencetak nomor EFIN dan menyampaikan nomor EFIN kepada Wajib Pajak
  5. Proses selesai.

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN

Telepon : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali EFIN Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"