Pelayanan Instalasi Sterilisasi Sentral dan Binatu

  1. Unit Sterilisasi Sentral
    A. Pelayanan Internal Rumah Sakit :
    - Formulir permintaan sterilisasi
    B. Pelayanan Eksternal Rumah Sakit
    - MOU / Kerjasama dengan pihak eksternal
    - Formulir permintaan sterilisasi
  2. Unit Binatu
    1. Formulir penyerahan linen kotor
    2. Linen infeksius dan linen non infeksius ditempatkan pada plastik yang berbeda dan diberi tanda

  1. Unit Sterilisasi Sentral
    1. Pelayanan Internal Rumah Sakit :
    a. Unit / ruangan yang membutuhkan layanan sterilisasi mengantarkan alat kesehatan / BMHP yang akan disterilkan
    b. Petugas sterilisasi melakukan serah terima barang dan melakukan pencatatan nama dan jumlah alat kesehatan/BMHP yang akan disterilkan
    c. Petugas sterilisasi melakukan proses pre-cleaning dan cleaning baik secara manual ataupun menggunakan washer desinfector
    d. Petugas sterilisasi melakukan pengemasan dan indikatorisasi
    e. Petugas sterilisasi melakukan proses sterilisasi menggunakan setrilisator autoclave atau plasma
    f. Petugas sterilisasi menyerahkan alat kesehatan / BMHP yang telah steril kepada unit/ruangan yang disertai catatan serah terima .
    2. Pelanggan Eksternal Rumah Sakit :
    a. Pihak Eksternal membuat pemberitahuan kepada petugas bahwa akan melakukan sterilisasi pada Unit Sterilisasi Sentral RSOMH
    b. Pihak eksternal mengantarkan alat kesehatan / BMHP yang akan disterilkan denagn disertai catatan serah terima
    c. Petugas Sterilisasi menginput data pada billing
    d. Pihak eksternal melakukan pembayaran
    e. Petugas sterilisasi melakukan proses sterilisasi sesuai dengan Pedoman dan SOP yang berlaku.
    f. Alat kesehatan / BMHP steril diserahkan pada pelanggan
  2. Unit Binatu
    1. Petugas ruangan mengantarkan linen kotor sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, disertai dengan catatan jumlah dan jenis linen kotor
    2. Petugas binatu menerima dan mencatat pada formulir penerimaan linen, yang mencakup berat linen kotor (kg), ruangan asal linen
    3. Petugas binatu melakukan proses pencucian dengan memisahkan linen infeksius dan non infeksius
    4. Petugas binatu melakukan penghitungan jumlah chemical yang akan digunakan sesuai dengan berat linen kotor yang akan dicuci
    5. Petugas binatu mengoperasionalkan mesin cuci sesuai program yang ditetapkan untuk jenis dan jumlah linen
    6. Petugas binatu melakukan tahapan pemilahan linen setelah dicuci berdasarkan : tingkat kebersihan linen, ruangan asal linen, dan kondisi linen setelah dicuci
    7. Petugas binatu melakukan tahapan pengeringan
    8. Petugas binatu melakukan tahaan penyetrikaan, pelipatan dan pengemasan
    9. Linen bersih diserahkan kembali kepada ruangan

Unit Sterilisasi Sentral
Senin – Sabtu Pukul 07.30 – 14.00 WIB
Unit Binatu
Senin – Jumat Pukul 07.30 – 16.00 WIB

SK Dirut RS. Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi Nomor : HK.02.03/D.XLIII/3874/2023 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Umum RS. Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi

1.Unit Sterilisasi Sentral
: Pelayanan Sterilisasi Alat Kesehatan/BMHP
2. Unit Binatu
: Pelayanan Pencucian Linen Pasien dan Petugas

1. WA Pengaduan : 082284202324
2. ⁠Telepon : 0752 - 21013
3. ⁠email : hukormasrsomh@gmail.com
4. ⁠Website : www.rsomh.co.id
5. ⁠Kotak Saran
6. ⁠Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Sterilisasi Sentral dan Binatu"