Pelayanan Instalasi Gizi

  1. Surat Pengantar Rujukan dari DPJP (Poli rawat jalan) untuk layanan edukasi Gizi
  2. Bukti pembayaran paket Gizi
  3. Rekam Medis Pasien (Rawat Inap)

  1. Pelayanan Gizi Rawat Jalan :
    A. edukasi Gizi rawat jalan
    1. Pasien dirujuk oleh dokter poliklinik ke ruang konseling gizi, nutrisionis/dietisien melakukan asesmen dan menentukan diagnosa gizinya
    2. Setelah diketahui diagnosa gizi pasien, selanjutnya diberikan intervensi gizi, kemudian dilakukan konseling gizi
    3. Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien disarankan untuk kunjungan ulang pada bulan berikutnya untuk monitoring dan evaluasi.
    4. Nutrisionis/Dietisien melakukan pencatatan pelayanan konseling gizi rawat jalan melalui elektronik rekam medis.
    B. Paket Gizi
    1. Pasien membawa data laboraturium dan keterangan klinis dari DPJP
    2. Nutrisionis/ Dietesien melakukan assesmen dan menjelaskan tentang paket Gizi serta prosedur pembayaran dan jadwal pengambilan paket gizi
    3. Pasien melakukan pembayaran ke kas kasir RS
    4. Pasien memberikan bukti pembayaran ke Instalasi Gizi
  2. Pelayanan Gizi rawat Inap :
    1. Pasien baru masuk rawat inap melalui IGD atau poliklinik rawat jalan. Perawat melakukan skrining gizi 1x24 jam.
    2. Nutrisionis/Dietisien melakukan verifikasi skrining gizi, melakukan asesmen lanjut kemudian menegakkan diagnosis gizi.
    3. Nutrisionis/Dietisien melakukan edukasi pemberian makanan dari luar dan makanan rumah sakit kepada pasien.
    4. Nutrisionis/Dietisien menentukan intervensi gizi dan rencana monitoring, kemudian memesankan diet yang sesuai kebutuhan pasien melalui phone ke Instalasi Gizi.
    5. Nutrisionis/Dietisien melakukan dokumentasi asuhan pasien secara elektronik rekam medis (eRM) pada lembar Assesmen Gizi, Catatan Perkembangan Pasien (CPPT), Lembar Pengkajian Asuhan Gizi dan Lembar edukasi Terintegrasi.
    6. Nutrisionis/Dietisien melakukan konseling gizi pada pasien yang akan pulang rawatan.
    7. Nutrisionis/Dietisien melakukan monitoring asupan pasien, dan melakukan penilaian sisa makanan pasien dengan metode comstok 4 kali dalam 1 bulan.
    8. Pranatajamuan (Pramumasak) melakukan proses pengolahan makanan sesuai pemesanan diet rawat inap. Mulai dari persiapan, pengolahan dan pemorsian makanan sesuai dengan etiket diet pasien.
    9. Pranatajamuan (Pramusaji) mempersiapkan alat makan pasien dan etiket diet pasien, membantu pemorsian dan mendsitribusikan sesuai dengan ruangan rawat
    10. Pranatajamuan (Pramumasak, Pramusaji) bertanggungjawab pada kebersihan alat memasak, alat makan setelah selesai digunakan.

a. Waktu Pelayanan Asuhan Gizi (Rawat jalan) Maksimal 45 Menit ( Asesmen, Diagnosis Gizi, Konseling Gizi)
b. Waktu Pelayanan Asuhan Gizi (Rawat inap ) Maksimal 45 Menit ( Asesmen, Diagnosis Gizi, Intervensi Gizi, Monitoring)
c. Waktu Pelayanan Gizi Rawat Inap ( jam Distribusi makan)
1) Makan pagi pukul 07.00 WIB
2) Snack pagi pukul 10.00 WIB
3) Makan Siang pukul 12.00 WIB
4) Snack Sore pukul 15.00 WIB (khusus VIP)
5) Makan Malam pukul 16.30 WIB

SK Direktur Utama nomor: HK.02.03/D.XLIII/3874/2023 Tarif pelayanan kesehatan pasien umum

1. Menyelenggarakan asuhan gizi terstandar pada pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap
2. Menyelenggarakan makanan rawat inap dan rawat jalan sesuai standar kebutuhan gizi dan aman dikonsumsi
3. Menyelenggarakan penyuluhan dan konseling gizi pada klien/pasien dan keluarganya
4. Menyelenggarakan penelitian aplikasi di bidang gizi dan dietetik sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

1. WA Pengaduan : 082284202324
2. ⁠Telepon : 0752 - 21013
3. ⁠email : hukormasrsomh@gmail.com
4. ⁠Website : www.rsomh.co.id
5. ⁠Kotak Saran
6. ⁠Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gizi"