Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU/ICCU)

  1. Pasien Umum
    a. KTP
  2. Pasien Jaminan BPJS/JKN
    a. KTP
    b. Kartu BPJS / Kartu jaminan
    c. Surat rujukan
  3. Pasien Asuransi lain/ Non BPJS
    a. Rujukan
    b. kartu asuransi

  1. Prosedur Masuk Rawat Intensif:
    1. Proses admisi dengan konsutasi DPJP ke Konsultan Intensif Care/ dokter anestesi sesuai hari konsul.
    2. Pemeriksaan oleh dokter anestesi/ KIC
    3. Apabila memenuhi indikasi rawat intensif dan disetujui dokter anestesi/ KIC untuk masuk Ruang Intensif, petugas ruangan menghubungi admisi dan ruang intensif.
    4. Petugas Ruang Intensif menyiapkan peralatan sesuai advis/kebutuhan pasien.
    5. Petugas ruangan mengantar pasien ke Ruang Intensif
    6. DPJP/ dokter ruangan asal membuat transfer pasien di e-kamek
    7.Petugas ruangan melakukan overan dengan petugas Ruang Intensif dan petugas ruang intensif menerima transfer di e-kamek.
    8. Prosedur Tindakan Resusitasi
    9. Prosedur Tindakan Khusus
    10. Prosedur Pindah Ruangan

7x24 jam setiap hari

▪ SK Direktur Utama nomor:HK.02.03/D.XLIII/3874/2023 Tarif pelayanan kesehatan pasien umum
▪ SK Direktur Utama nomor: HK.02.03/D.XLIII/3873/2023 Tarif pelayanan kesehatan bagi peserta penjaminan BPJS kesehatan dan non BPJS kesehatan

1. Layanan intensif medikal
2. Layananan intensif paska bedah dan bedah syaraf
3. Layanan Intensif kardiologi

▪ WA Pengaduan : 082284202324
▪ Telepon : 0752- 21013
▪ Email : hukormasrsomh@gmail.com
▪ Website : www.rsomh.co.id
▪ Barcode
▪ Kotak Saran
▪ Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU/ICCU)"