Layanan Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas

No. SK: 18.b /DINSOS/SK/II/2024

  1. Permohonan ditujukan ke Bupati Pohuwato Cq. Dinas Sosial
  2. Rincian Kebutuhan (RAB)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP
  5. Foto Diri
  6. Nomon Telepon / HP yang aktif

  1. Pemohon mengajukan proposal ditandatangani Kepala Desa dan Mengetahui Camat diajukan ke Bupati Pohuwato Cq. Kepala Dinas Sosial
  2. Proposal permohonan diperiksa oleh Bidang Rehabilitasi Sosial apakah sudah sesuai dengan persyaratan.
  3. Proposal permohonan selajutnya diajukan kepada Kepala Dinas untuk dilakukan assessment awal.
  4. Setelah melalui tahapan assessment proposal permohonan dibuatkan berita acara layak atau tidak layak.
  5. Proposal permohonan selanjutnya diusulkan dibuatkan rekomendasi pengajuan kepada Bupati Pohuwato Cq. Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi

a.     Email : dinsospohuwatogorontalo@gmail.com

b.     Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato

c.       Kotak Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato

d.    Website : dinsos.pohuwatokab.go.id

e.   Pengaduan ditujukan melalui : WA / HP Petugas Pengaduan dan Kepala Dinas

f.     SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas"