Layanan Bantuan Sosial Korban Dan Penyintas Bencana Alam dan Bencana Sosial

No. SK: 18.b /DINSOS/SK/II/2024

  • Bantuan Sosial bagi Korban Bencana Alam, Bencana Non Alam dan Bencana Sosial bukan CBP
    1. Laporan resmi dari individu atau kelompok masyarakat tentang kejadian bencana alam, bencana non alam atau bencana sosial, meliputi jumlah KK/jiwa yang terdampak atau laporan resmi dari Pemerintah setempat
    2. Hasil verifikasi dan konfirmasi laporan kejadian dari Pemerintah Desa, atau Relawan TAGANA
  • Bantuan Sosial bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial CBP (Cadangan Beras Pemerintah)
    1. Laporan resmi dari individu atau kelompok masyarakat tentang kejadian bencana alam, bencana non alam atau bencana sosial, meliputi jumlah KK/jiwa yang terdampak atau laporan resmi dari Pemerintah setempat
    2. hasil verifikasi dan konfirmasi laporan kejadian dari Pemerintah Desa, atau Relawan TAGANA.
    3. Persyaratan Teknis dari BULOG terkait penyaluran beras CBP (Diurus oleh Dinas)

  1. Petugas POSKO SIAGA menerima laporan kejadian bencana dari individu/masyarakat di lokasi kejadian;
  2. Petugas POSKO / petugas dinas mengkonfirmasi laporan kejadian dari pemerintah desa setempat atau petugas relawan TAGANA
  3. Petugas posko menyampaikan informasi, data dan laporan kejadian dan rencana kebutuhan bantuan yang akan disalurkan ke Kepala Bidang selanjutnya Kepala Bidang meneruskan kepada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas menyetujui rencana kebutuhan penyaluran bantuan yang akan diberikan.
  5. Apabila Bantuan yang diberikan dalam bentuk Cadangan Beras Pemerintah maka Kepala Dinas dan petugas dinas akan mengurus persyaratan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP)
  6. Penyaluran bantuan kepada korban / penyintas bencana alam. bencana non alam dan bencana sosial sesuai dengan rencana kebutuhan yang dilaporkan
  7. Petugas logistik mencatat dan mendokumentasikan proses penyaluran bantuan.

Jangka waktu paling lama penyerahan bantuan adalah 2 (dua) minggu, 

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik

a.     Email : dinsospohuwatogorontalo@gmail.com

b.     Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato

c.       Kotak Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato

d.    Website :  dinsos.pohuwatokab.go.id

e.   Pengaduan ditujukan melalui : WA / HP Petugas Pengaduan dan Kepala Dinas.

f.    SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bantuan Sosial Korban Dan Penyintas Bencana Alam dan Bencana Sosial"