Layanan Pemusnahan Arsip (Yang telah habis retensinya)

  1. Mengirimkan surat permohonan pemusnahan arsip dari SKPD / instansi (pencipta arsip) ke Lembaga Kearsipan Daerah /Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

  1. a. Menyerahkan dokumen permohonan kepada Bidang Kearsipan; b. Melakukan rapat koodinasi oleh panitia pemusnahan arsip; c. Melakukan penyeleksian arsip yang akan dimusnahkan; d. Melakukan pengimputan arsip yang sudah diseleksi; e. Melakukan penilaian arsip oleh tim penilai arsip; f. Mengirimkan surat permintaan persetujuan pemusnahan kepada Bupati; g. Melaksanakan penandatanganan persetujuan oleh Bupati. h. Melaksanakan penetapan pelaksanaan pemusnahan arsip; i. Melaksanakan pemusnahan arsip didampingi oleh pengawas ( Inspektoran dan Bagian Hukum Setda); j. Membuat Berita Acara pemusnahan arsip.

Pelaksanaaan penginputan arsip selama  30 hari.

 

Tidak dipungut biaya

-

a.Kearsipan menyediakan kotak pengaduan, saran dan masukan

b.Pengunjung dapat memberikan pengaduan,saran dan masukan ditempat yang telah disediakan

c.Pengaduan, saan dan masukan akan ditindaklanjuti dengan bentuk pelaporan 1 hari kerja dihari berikutnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemusnahan Arsip (Yang telah habis retensinya)"