Layanan Kendaraan arip

No. SK: 031 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan

  1. a. Organisasi/Lembaga mengajukan permohonan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ciamis. b. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ciamis, setelah menerima surat permohonan dari Organisasi/Lembaga akan memproses permohonan tersebut. c. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ciamis akan memberitahukan kepada Organisasi/Lembaga mengenai pengajuan permohonan tersebut. d. Organisasi/Lembaga yang disetujui permohonannya akan diberitahukan.

Sesuai Permohonan (maksimal 1 minggu)

Tidak dipungut biaya

Film documenter yang mengandung nilai guna sejarah

a.    Kearsipan menyediakan kotak pengaduan, saran dan masukan.

b.    Pengunjung dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan di tempat yang telah disediakan.

c.    Pengaduan, saran dan masukan akan ditindaklanjuti dengan bentuk pelaporan 1 (satu) hari kerja di hari berikutnya.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kendaraan arip"