Layanan Audio Visual

No. SK: 031 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan

  1. a. Pemohon memberi surat Permohonan kunjungan ke Ruang Audio Visual. b. Memproses dan menelah surat permohonan. c. Memverifikasi surat permohonn. d. Mengoreksi dan mengajukan surat permohonan. e. Menginformasikan surat permohonan. f. Mendokumentasikan /menyiapkan arsip permohonan. g. Menyelesaikan proses permohonan Audio Visual. h. Pemohon menyertakan secara grup 10 orang atau lebih. i. Menyerahkan kartu tanda anggota (KTA). j. Pemohon menuju ruang audio visual. k. Penayangan Video Literasi di Ruang Audio Visual. l. Menyelesaikan proses permohonan Audio Visual.

30 (tiga puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Penayangan Video Literasi di Ruang Audio Visual

a.  Perpustakaan menyediakan kotak pengaduan, saran dan masuka.

b.  Pengunjung dapat memberikan pengaduan, saran, dan masukan di tempat yang telagh disediakan.

c.Pengaduan, saran dan masukan akan ditindaklanjuti dengan bentuk pelaporan 1 (satu) hari kerja di hari berikutnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Audio Visual"