Layanan Penyebaran Informasi Mutakhir

No. SK: 031 Tahun 2023

  1. Tidak ada

  1. Penyediaan Surat Kabar dan Majalah a. Agen surat kabar atau majalah menyerahkan surat kabar atau majalah ke bagian layanan perpustakaan. b. Petugas di bagian layanan perpustakaan menerima majalah dari agen penyedia surat kabar atau majalah. c. Petugas layanan perpustakaan memberikan buku tanda terima kepada agen penyedia surat kabar untuk diisi dan ditandatangan sebagai bukti bahwa surat kabar atau majalah sudah diterima. Penggunaan Surat Kabar dan Majalah a. Pengunjung mendatangi petugas layanan perpustakaan untuk mengisi daftar kunjungan yang telah disediakan. b. Pengunjung menuju ruang referensi. c. Pengunjung dapat memilih surat kabar atau majalah untuk dibaca. d. Pengunjung dapat membaca surat kabar atau majalah di tempat yang telah ditentukan. e. Setelah selesai membaca, pengunjung mengembalikan surat kabar atau majalah ke tempat semula. f. Pengunjung dapat meninggalkan tempat. g. Pengunjung tidak bisa meminjam surat kabar atau majalah untuk dibawa pulang ke rumah.

15 (lima belas) menit


Tidak dipungut biaya

Informasi Aktual

a.     Perpustakaan menyediakan kotak pengaduan, saran dan masukan.

b.     Pengunjung dapat memberikan pengaduan, saran dan masukan di tempat yang telah disediakan.

c.Pengaduan, saran dan masukan akan ditindaklanjuti dengan bentuk pelaporan 1 (satu) hari kerja di hari berikutnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyebaran Informasi Mutakhir "