Layanan Surat Keterangan Penonaktifan Rekening Penerima Bantuan Sosial

No. SK: 25.a /DINSOS/SK/II/2023

  1. Fotocopy KTP ;
  2. Fotocopy Kartu PKH/BPNT / ATM;
  3. Fotocopy buku rekening
  4. Surat Pernyataan keluar dari penerima bantuan PKH/BPNT bermaterai.

  1. pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato;
  2. petugas Dinas menerima berkas dan meverifikasi dokumen dari pemohon.
  3. petugas Dinas berkoordinasi dengan pendamping TKSK
  4. Petugas Dinas menerbitkan Surat Keterangan Penonaktifan Penerima Bantuan PKH / BPNT

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penonaktifan Penerima Bantuan Sosial

a.     Email : dinsospohuwatogorontalo@gmail.com

b.   Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato

c.    Kotak Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato

d.   Website :  dinsos.pohuwatokab.go.id

e.  Pengaduan ditujukan melalui : WA / HP Petugas Pengaduan dan Kepala Dinas

f.SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Keterangan Penonaktifan Rekening Penerima Bantuan Sosial"