Rekomendasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tempat Pengolahan Pangan (TPP) usaha Rumah Makan/ Restoran, Jasa Boga/ Catering dan Depot Air Minum Isi Ulang ( DAMIU)

No. SK: KP.OO/4303/IV/2024

  • Persyaratan Umum Rekomendasi Kelengkapan persyaratan berupa:
    1. Surat permohonan kepada Pemerintah Daerah Kab/ Kota
    2. Bukti Perizinan Berusaha ( NIB )
    3. Pemenuhan persyaratan SLHS 1 ( tahun ) sejak NIB diterbitkan
    4. Khusus untuk Depot Air Minum ( DAM ) pemenuhan persyaratan SLHS sebelum persyaratan NIB diterbitkan OSS
    5. Persyaratan perpanjangan SLHS 1. SLHS yang masih berlaku 2. Melengkapi dokumen persyaratan teknis/ persyaratan khusus
  • Peryaratan Khusus
    1. Hasil pemenuhan persyaratan lingkungan pengolahan kesehatan pangan olahan siap saji, dilakukan dengan menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Penilaian mandiri (Self assessment) oleh pelaku usaha sesuai dengan format yang berlaku sebagaimana terlampir ( mengacu pada format IKL )
    2. Hasil uji laboratorium hasil pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan ( SBMKL ) pangan olahan siap saji, yang meliputi biologi dan kimia memenuhi syarat
    3. Persyaratan kesehatan Khusus Depot Air Minum meliputi Proses pengolahan air, air baku, kwalitas air pada produk akhir sesuai persyaratan, wadah air minum (galon )
    4. Pemenuhan ketenagaan ( penegelola/ pemilik/penanggung jawab TPP dan penjamah pangan ) yang wajib memiliki sertifikat pelatihan dengan jumlah sesuai ketentuan
    5. Telah memenuhi syarat sehat jasmani /tidak berpenyakit yang bisa ditularkan melalui makanan minumam/peralatan

  1. Rekomendasi persyaratan umum telah terpenuhi dan dikirimkan ke Bidang P2P
  2. Meverifikasi Kelengkapan Persyaratan
  3. Penjadwalan inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
  4. Menyiapkan peralatan dan bahan
  5. Inspeksi Kesehatan Lingkungan ( IKL) pengamatan dan pengukuran persyaratan lingkungan dan pengambilan sampel makanan, usap alat, usap tangan,air minum,air baku oleh tim teknis/ tenaga sanitarian dan Tim DPMPTSP
  6. Sampel dikirim ke laboratorium untuk diuji ( durasi pengujian sampel 10 hari )
  7. Hasil laboratorium selesai dan dokumen IKL , hasil memenuhi syarat sesuai SBMKL, tim teknis membuat berita acara
  8. Hasil laboratorium dan dokumen IKL diserahkan ke pelaku usaha/pemohon untuk diupload di OSS kelengkapan persyaratan teknis, dan satu lembar untuk arsip Bidang P2P

Maksimal 15 hari kerja sejak dilakukan IKL, pengambilan sampel dan hasil analisa sampel Laboratorium Kesehatan Daerah, serta surat rekomendasi

Rekomendasi Hasil Inspeksi Kesehatan Lingklungan dan Hasil analisa Laboratorium

Rekomendasi Hasil Inspeksi Kesehatan Lingklungan dan Hasil analisa Laboratorium

a.  SP4N Lapor

b.  Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

c.  Email : dinkes@surakarta.go.id

d.  Media sosial : dinkessurakarta Instagram

e.  Telepon (0271) - 644704

f.   Bertemu langsung petugas penerima aduan

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tempat Pengolahan Pangan (TPP) usaha Rumah Makan/ Restoran, Jasa Boga/ Catering dan Depot Air Minum Isi Ulang ( DAMIU)"