Rekomendasi Sertifikasi Laik Sehat ( SLS ) tempat Akomodasi Hotel

No. SK: KP.OO/4303/IV/2024

  • Persyaratan Umum Rekomendasi Kelengkapan persyaratan berupa:
    1. Surat permohonan kepada Pemerintah Daerah Kab/ Kota/Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    2. Bukti Perizinan Berusaha ( NIB )
    3. Pemenuhan persyaratan SLS 1 ( tahun ) sejak NIB diterbitkan
    4. d. Persyaratan perpanjangan SLS 1) SLS yang masih berlaku 2) Melengkapi dokumen persyaratan teknis/ persyaratan khusus
  • Peryaratan Khusus
    1. Hasil pemenuhan persyaratan lingkungan Akomodasi Hotel, dilakukan dengan menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan Penilaian mandiri ( Self assessment ) oleh pelaku usaha sesuai dengan format yang berlaku (mengacu pada format IKL)
    2. Hasil uji laboratorium sebagai pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL) tempat Akomodasi Hotel yang meliputi biologi dan kimia memenuhi syarat.

  1. Rekomendasi persyaratan umum telah terpenuhi dan dikirimkan ke Bidang P2P
  2. Melakukan verifikasi Kelengkapan Persyaratan
  3. Penjadwalan inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
  4. Menyiapkan peralatan dan bahan
  5. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pengamatan dan pengukuran, Persyaratan Kesehatan Lingkungan Bangunan Hotel, Persyaratan Kesehatan Kamar dan Ruang Hotel, Persyaratan Kesehatan Fasilitas Hotel (air bersih, sanitasi, serangga, binatang dan pengambilan sampel restoran, air minum, air baku, air kolam renang oleh tim teknis/ tenaga sanitarian dan Tim DPMPTSP
  6. Sampel dikirim ke laboratorium untuk diuji (pengujian sampel 10 hari )
  7. Hasil laboratorium dan dokumen IKL yang sudah memenuhi syarat sebagai dasar membuat rekomendasi laporan hasil kegiatan
  8. Menyerahkan hasil laboratorium, dokumen IKL yang sudah memenuhi syarat dan rekomendasi laporan hasil kegiatan ke bidang Yankes (perijinan)

Maksimal 15 hari kerja sejak dilakukan IKL.

Biaya retribusi pemeriksaan sampel di Laboratorium Kesehatan Daerah

Rekomendasi laporan hasil kegiatan

a.  SP4N Lapor

b.  Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

c.  Email : dinkes@surakarta.go.id

d.  Media sosial : dinkessurakarta Instagram

e.  Telepon (0271) - 644704

f.   Bertemu langsung petugas penerima aduan

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sertifikasi Laik Sehat ( SLS ) tempat Akomodasi Hotel"