Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

No. SK: KP.OO/4303/IV/2024

  1. Surat tembusan hasil pemeriksaan sarana kefarmasian dari lintas sektoral
  2. Laporan masyarakat dari berbagai sarana aduan

  1. Menyusun sasaran pengawasan sarana kefarmasian bersama tim terkait
  2. Menyusun jadwal kegiatan pengawasan sarana kefarmasian
  3. Menyiapkan petugas pengawasan sarana kefarmasian
  4. Menyiapkan instrumen pengawasan sarana kefarmasian
  5. Pelaksanaan kegiatan pengawasan sarana kefarmasian
  6. Menyusun laporan hasil/berita acara pengawasan sarana kefarmasian
  7. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi perbaikan hasil pengawasan kepada sarana kefarmasian
  8. Meminta pemenuhan terhadap rekomendasi perbaikan hasil pengawasan dalam jangka waktu tertentu
  9. Menyampaikan feedback laporan hasil pengawasan kepada sarana kefarmasian

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pengawasan Sarana Kefarmasian

a.  SP4N Lapor

b.  Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

c.  Email : dinkes@surakarta.go.id

d.  Media sosial : dinkessurakarta Instagram

e.  Telepon (0271) - 644704

f.   Bertemu langsung petugas penerima aduan

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian"