Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Surat Pengantar Rujukan dari DPJP (Poli rawat jalan)
  2. Status Pasien (Rawat Inap)
  3. SEP (bagi pasien BPJS)

  1. Pelayanan Rawat Inap :
    1. Admisi memasukan pasien sesuai dengan tanggal rencana rawat inap, atau sesuai dengan ketersediaan tempat tidur.
    2. Kepala Ruang/PPJA/perawat pelaksana ruang rawat inap menyampaikan informasi kepada DPJP bahwa pasiennya masuk ke ruang rawat inap
    3. DPJP segera melakukan penatalaksanaan pasien selanjutnya.
    4. Kepala Ruang/PPJA/Perawat Pelaksana melakukan orientasi pasien baru dan memberikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan PAK yang ada di Rumah Sakit
    5. Pasien yang tidak mendapatkan tempat sesuai hak kelasnya, maka akan dititipkan ke kelas diatas atau dibawahnya dengan persetujuan pasien/keluarga.
    6. DPJP memastikan kepulangan pasien di H-1 dengan melengkapi E-Resume dan resep pasien pulang.
    7. Kepala Ruang/MPP/PPJA mengingatkan DPJP dalam pemulangan pasien dan memastikan kelengkapan administrasi pasien pulang.
    8. Petugas farmasi menyiapkan obat pulang H-1 dan menyerahkan obat kepada pasien/keluarga.
    9. Koder melakukan coding terselesaikan di H-1 pasien pulang, sehingga hari H pasien dapat dipulangkan sebelum jam 12.00.
    10. Pemulangan pasien dengan jaminan yang tidak memerlukan iur bayar maka bisa langsung dipulangkan.
    11. Pasien keluar dari ruang perawatan maksimal 30 menit setelah dinyatakan selesai administrasi, sistem akan secara otomatis melakukan check out pada pasien tersebut.
    12. Pasien yang telah dilakukan check out, namun masih menunggu penjemputan dan pasien yang akan masuk ruang rawat inap, menunggu pasien pulang yang baru menyelesaikan .administrasi, dapat dipindahkan ke ruang transit.

hari Senin sampai Minggu

Biaya/tarif perawatan rawat inap klas 1,2,3, VIP dan VVIP mengikuti kebijakan dari rumah Sakit dengan nomor SK : HK.02.03/D.XLIII/3783/2023 dan  HK.02.03/D.XLIII/3874/2023

Memberikan pelayanan rawat inap Reguler,Dewasa dan Anak

1. WA Pengaduan : 0822-8420-2324
2.Telepon : 0752-21013
3.Email : hukormasrsomh@gmail.com
4.Website : www.rsomh.co.id
5.Kotak Saran
6.Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"