Layanan Padek e-Visco

  1. KTP / Papor / KITAS

  1. Pengunjung datang melakukan scan barcode yang telah disediakan oleh Kantor Wilayah
  2. Pengunjung mengisi data berupa Alamat Email, Data diri, tujuan kunjungan dan upload e KTP dan dokumen pendukung lainnya
  3. Pengunjung memperoleh nomor antrian
  4. Pengunjung memberikan penilaian pelayanan setelah selesai melalui barcode yang diisi di awal kedatangan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Daftar Tamu dan dokumen penilaian

lapor.go.id wbs.kemenkumham.go.id 

 kanwilbengkulu@ kemenkumham.go.id 

X / Twitter : @kumham_bengkulu 

 Instagram : @kumhambengkulu 

 Facebook : Kanwil Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham Bengkulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Padek e-Visco"