Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP

  1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi: salinan KTP dan NPWP
  3. Bagi Wajib Pajak Badan: salinan KTP dan NPWP pengurus, salinan NPWP atau SKT badan, salinan Akta Pendirian/Perubahan. Permohonan diajukan oleh pengurus dan formulir permohonan dicap stempel badan

  1. Wajib Pajak datang ke TPT KPP Pratama Natar, mengambil nomor antrian, dan dipanggil ke loket sesuai nomor antrian
  2. Wajib Pajak menyerahkan nomor antrian, formulir permohonan dan seluruh dokumen persyaratan
  3. Petugas TPT meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal berkas belum lengkap, petugas TPT memberikan informasi terkait berkas yang belum tercantum lalu berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi sesuai dengan informasi yang telah diberikan. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas TPT menerbitkan LPAD dan BPS.
  4. BPS disampaikan kepada Wajib Pajak, sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan
  5. Dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima BPS, Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif dapat diambil oleh Wajib Pajak secara langsung ke kantor dengan menunjukkan BPS yang diterima atau dikirim oleh petugas melalui jasa pengiriman pos
  6. Proses selesai.

5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif

Telepon : 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu Di KPP"