Uji Kompetensi Profesi

No. SK: B.2268/BPPP.BYW/OT.710/VI/2024

  1. Purnawidya pelatihan bidang kelautan dan perikanan (Khusus LSP-1); atau Memiliki Sertifikat Pelatihan bidang skema yang diambil
  2. Pendidikan minimal SLTP/Sederajat (sesuai skema yang diambil); atau Memiliki pengalaman kerja di bidang perikanan minimal 1 tahun atau sesuai bidang skema yang diambil, yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
  3. Pria / Wanita
  4. Foto copy / scan E-KTP
  5. Foto copy / scan ijazah pendidikan terakhir
  6. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar beserta file (dapat dikoordinir LSP)

  1. Pendaftaran Uji Kompetensi
  2. Penunjukan Asesor
  3. Pra Assessment
  4. Pelaksanaan Assessment
  5. Keputusan Hasil Assessment
  6. Penerbitan Sertifikat Kompetensi; dan

Jangka waktu penyelesaian layanan untuk masyarakat calon asesi (peserta uji) maupun asesi diantaranya mencakup :

  1. Pendaftaran Uji Kompetensi sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Pendaftaran Uji Kompetensi Nomor : 001/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 adalah maksimal 70 (tujuh puluh) menit mulai dari menyampaikan rencana pendaftaran sampai dengan menerima dan memvalidasi formulir permohonan;
  2. Pra Assesment sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Pra Assesment Nomor : 003/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 adalah maksimal 1 x 25 (dua puluh lima) jam mulai dari menyiapkan ATK dan MUK, Mengadakan dan menyiapkan alat dan bahan praktek uji sampai dengan Menerima informasi tentang rencana assesment;
  3. Pelaksanaan Assesment sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Pelaksanaan Assesment Nomor : 004/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 adalah maksimal 145 (seratus empat puluh lima) menit mulai dari melakukan pertemuan dengan asesi sampai menutup pertemuan dengan asesi;
  4. Keputusan Rekomendasi Hasil Assesment sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Keputusan Hasil Assesment Nomor : 005/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 adalah maksimal 45 (empat puluh lima) menit mulai dari membuat catatan pencapaian sampai menerima dan menandatangani keputusan hasil assesment;
  5. Layanan penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Penerbitan Sertifikat Kompetensi Nomor : 006/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 adalah 90 (sembilan puluh) menit untuk pengajuan dan penyerahan sertifikat selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja setelah sertifikat diterima dari BNSP.

Biaya / tarif layanan kegiatan diklat Uji Kompetensi di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-1) = Rp. 430.000,- / Peserta (di luar akomodasi dan konsumsi);
  2. Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-3/Tempat Uji Kompetensi) = Rp. 530.000,- / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi).

Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-1) dan Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-3/Tempat Uji Kompetensi)

Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi di BPPP Banyuwangi dilaksanakan melalui sistem offline maupun online dalam bentuk :

a. Konsultasi / pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik;

b. Penyediaan kotak saran / pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan / lokasi (ruang kelas, ruang makan, asrama, sekretariat, kantin, dll);

c. Penyediaan media pengaduan, seperti :

  •  Website Pengaduan Nasional : https://lapor.kkp.go.id
  •  Website PTSP : https://pengaduan.bpppbanyuwangi.com/ - Email : ptsp.bpppbanyuwangi@gmail.com
  •  Whatsapp : 0813 2472 2813 (Rifani N. Sandhi)
  •  Alamat PTSP dan Surat :

 PTSP BPPP Banyuwangi 

Jalan Raya Situbondo KM.17 Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Tromol Pos 8 Banyuwangi 68402 Jawa Timur, Indonesia - Telp./Fax. : (0333) 510688 / (0333) 510525 

Hak-hak Pelapor : • mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; • mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; • mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; • mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; dan • mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya. Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.

Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.


SAQ Uji Kompetensi Profesi di BPPP Banyuwangi

Q: Apa itu Uji Kompetensi Profesi?
A: Uji Kompetensi Profesi adalah proses penilaian untuk mengukur keterampilan dan pengetahuan profesional seseorang dalam bidang tertentu. Peserta yang lulus akan menerima sertifikat kompetensi yang diakui secara resmi.

Q: Bagaimana proses pendaftaran Uji Kompetensi?
A: Pendaftaran Uji Kompetensi mengikuti SOP Pendaftaran Uji Kompetensi Nomor: 001/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019, dengan waktu penyelesaian maksimal 70 menit, mulai dari menyampaikan rencana pendaftaran hingga menerima dan memvalidasi formulir permohonan.

Q: Apa yang termasuk dalam tahap Pra Assesment?
A: Tahap Pra Assesment mencakup menyiapkan ATK dan MUK, mengadakan dan menyiapkan alat dan bahan praktek uji, serta menerima informasi tentang rencana assesment. Proses ini sesuai dengan SOP Pra Assesment Nomor: 003/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 dan memakan waktu maksimal 1 x 25 jam.

Q: Berapa lama durasi pelaksanaan Assesment?
A: Pelaksanaan Assesment sesuai dengan SOP Pelaksanaan Assesment Nomor: 004/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 memiliki durasi maksimal 145 menit, mulai dari pertemuan dengan asesi hingga menutup pertemuan.

Q: Bagaimana proses keputusan rekomendasi hasil Assesment?
A: Keputusan rekomendasi hasil assesment mengikuti SOP Keputusan Hasil Assesment Nomor: 005/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 dengan durasi maksimal 45 menit, mulai dari membuat catatan pencapaian hingga menerima dan menandatangani keputusan hasil assesment.

Q: Kapan sertifikat kompetensi diterbitkan setelah ujian?
A: Sertifikat kompetensi diterbitkan dalam waktu 90 menit untuk pengajuan dan penyerahan sertifikat, selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah sertifikat diterima dari BNSP, sesuai dengan SOP Penerbitan Sertifikat Kompetensi Nomor: 006/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019.

Q: Berapa biaya untuk mengikuti Uji Kompetensi Profesi di BPPP Banyuwangi?
A: Biaya untuk kegiatan Uji Kompetensi di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-1): Rp. 430.000,- per peserta (di luar akomodasi dan konsumsi)
  • Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-3/Tempat Uji Kompetensi): Rp. 530.000,- per peserta (di luar akomodasi dan konsumsi)

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk mengikuti Uji Kompetensi Profesi?
A: Pendaftaran dapat dilakukan melalui website PTSP atau dengan datang langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPPP Banyuwangi.

Q: Apa saja persyaratan untuk menjadi peserta Uji Kompetensi Profesi?
A: Peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan pelaku utama/pelaku usaha atau calon pelaku utama/pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani

Q: Apa manfaat mengikuti Uji Kompetensi Profesi ini?
A: Manfaatnya meliputi pengakuan resmi atas kompetensi dalam bidang tertentu, yang dapat meningkatkan peluang kerja dan pengembangan karir di sektor terkait.


Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg


Anda dapat melihat hasil kepuasan dari pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online