No. SK: B.2268/BPPP.BYW/OT.710/VI/2024
Jangka waktu penyelesaian layanan untuk masyarakat calon asesi (peserta uji) maupun asesi diantaranya mencakup :
Biaya / tarif layanan kegiatan diklat Uji Kompetensi di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :
Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-1) dan Uji Kompetensi (Lembaga Sertifikasi Profesi-3/Tempat Uji Kompetensi)
Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi di BPPP Banyuwangi dilaksanakan melalui sistem offline maupun online dalam bentuk :
a. Konsultasi / pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik;
b. Penyediaan kotak saran / pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan / lokasi (ruang kelas, ruang makan, asrama, sekretariat, kantin, dll);
c. Penyediaan media pengaduan, seperti :
PTSP BPPP Banyuwangi
Jalan Raya Situbondo KM.17 Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Tromol Pos 8 Banyuwangi 68402 Jawa Timur, Indonesia - Telp./Fax. : (0333) 510688 / (0333) 510525
Hak-hak Pelapor : • mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; • mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; • mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; • mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; dan • mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya. Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.
Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.
Q: Apa itu Uji Kompetensi Profesi?
A: Uji Kompetensi Profesi adalah proses penilaian untuk mengukur keterampilan dan pengetahuan profesional seseorang dalam bidang tertentu. Peserta yang lulus akan menerima sertifikat kompetensi yang diakui secara resmi.
Q: Bagaimana proses pendaftaran Uji Kompetensi?
A: Pendaftaran Uji Kompetensi mengikuti SOP Pendaftaran Uji Kompetensi Nomor: 001/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019, dengan waktu penyelesaian maksimal 70 menit, mulai dari menyampaikan rencana pendaftaran hingga menerima dan memvalidasi formulir permohonan.
Q: Apa yang termasuk dalam tahap Pra Assesment?
A: Tahap Pra Assesment mencakup menyiapkan ATK dan MUK, mengadakan dan menyiapkan alat dan bahan praktek uji, serta menerima informasi tentang rencana assesment. Proses ini sesuai dengan SOP Pra Assesment Nomor: 003/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 dan memakan waktu maksimal 1 x 25 jam.
Q: Berapa lama durasi pelaksanaan Assesment?
A: Pelaksanaan Assesment sesuai dengan SOP Pelaksanaan Assesment Nomor: 004/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 memiliki durasi maksimal 145 menit, mulai dari pertemuan dengan asesi hingga menutup pertemuan.
Q: Bagaimana proses keputusan rekomendasi hasil Assesment?
A: Keputusan rekomendasi hasil assesment mengikuti SOP Keputusan Hasil Assesment Nomor: 005/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019 dengan durasi maksimal 45 menit, mulai dari membuat catatan pencapaian hingga menerima dan menandatangani keputusan hasil assesment.
Q: Kapan sertifikat kompetensi diterbitkan setelah ujian?
A: Sertifikat kompetensi diterbitkan dalam waktu 90 menit untuk pengajuan dan penyerahan sertifikat, selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah sertifikat diterima dari BNSP, sesuai dengan SOP Penerbitan Sertifikat Kompetensi Nomor: 006/BPPP.BWI/SOP/LSP.1/2019.
Q: Berapa biaya untuk mengikuti Uji Kompetensi Profesi di BPPP Banyuwangi?
A: Biaya untuk kegiatan Uji Kompetensi di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Q: Bagaimana cara mendaftar untuk mengikuti Uji Kompetensi Profesi?
A: Pendaftaran dapat dilakukan melalui website PTSP atau dengan datang langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPPP Banyuwangi.
Q: Apa saja persyaratan untuk menjadi peserta Uji Kompetensi Profesi?
A: Peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
Q: Apa manfaat mengikuti Uji Kompetensi Profesi ini?
A: Manfaatnya meliputi pengakuan resmi atas kompetensi dalam bidang tertentu, yang dapat meningkatkan peluang kerja dan pengembangan karir di sektor terkait.
Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :
Anda dapat melihat hasil kepuasan dari pelayanan kami melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store