Layanan Izin Penelitian/Magang

  1. Surat Permohonan Magang/ Penelitian dari Kampus/ Sekolah
  2. Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Siswa/ Kartu Mahasiswa
  3. Pas Photo

  1. Memeriksa berkas permohonan magang / izin penelitian dari kampus / sekolah
  2. Memproses surat magang pada sisumaker untuk memperoleh disposisi dari atasan secara berjenjang apakah disetujui atau tidak permohonan tersebut
  3. Membuat surat jawaban permohonan magang / izin penelitian kepada kampus / sekolah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan magang

lapor.go.id

wbs.kemenkumham.go.id 

kanwilbengkulu@ kemenkumham.go.id

X / Twitter : @kumham_bengkulu

Instagram : @kumhambengkulu 

 Facebook : Kanwil Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham Bengkulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Izin Penelitian/Magang"