No. SK: 031/KPA/2024
Layanan dengan cara kunjungan langsung
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit
sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
Layanan dengan cara online
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh)
hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan
pelayanan lengkap
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
Publikasi dalam format hardcopy dan/atau softcopy; Data mikro lengkap/fullset; Peta digital wilkerstat
Pengaduan Langsung | : | Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Kampar |
Website | : | https://www.lapor.go.id s.bps.go.id/Pengaduan1406 |
: | bps1406@bps.go.id | |
: | 0813-8111-1406 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store