Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan

No. SK: KEP. 16/BPPP.BYW/TU.450/I/2024

  • Persyaratan pelayanan Ujian ANKAPIN II / ATKAPIN II mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan tentang Penyelenggaraan Ujian Keahlian Awak Kapal Perikanan, meliputi :
    1. Berusia minimal 18 tahun
    2. Pria / Wanita
    3. Memiliki sertifikat BSTF-I
    4. Memiliki Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna) dan pendengaran dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya (asli)
    5. Program studi telah mendapat pengesahan dari Komite Pengesahan (Approval) (Khusus Peserta didik Program Studi Penangkapan Ikan atau Permesinan Perikanan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat)
    6. Memiliki Pengalaman berlayar di kapal perikanan sekurangkurangnya 6 (enam) bulan (Khusus Peserta didik Program Studi Penangkapan Ikan atau Permesinan Perikanan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat)
    7. Memiliki Sertifikat ANKAPIN III / ATKAPIN III serta telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan keahlian awak kapal perikanan (jalur peningkatan)
    8. Pemilik ijazah SMU atau SMK jurusan mesin dan Listrik atau sederajat yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan keahlian awak kapal perikanan serta memiliki pengalaman berlayar pada kapal perikanan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan.
  • Persyaratan pelayanan Ujian ANKAPIN III / ATKAPIN III mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021, meliputi :
    1. Berusia minimal 18 tahun pada saat mengikuti diklat
    2. Pria / Wanita
    3. Memiliki sertifikat BSTF-I / BSTF-II
    4. Memiliki Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna) dan pendengaran dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya (asli)
    5. Memiliki pendidikan minimal SD atau sederajat
    6. Memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil / 60 Mil Bidang Nautika atau Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) Bidang Nautika serta telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan keahlian awak kapal perikanan (jalur peningkatan)
    7. Memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 Mil / 60 Mil Bidang Teknika atau Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN) Bidang Teknika serta telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan keahlian awak kapal perikanan (jalur peningkatan)

  1. Pengguna Jasa / Stakeholder) Mengajukan permohonan pelaksanaan ujian kepada PUKAP dengan melampirkan berkas persyaratan calon peserta
  2. (PUKAP) Mengajukan permohonan pelaksanaan ujian kepada DPKAKP
  3. (DPKAKP) Menerbitkan jadwal pelaksanaan ujian berdasarkan periode / kalender akademik ujian
  4. (PUKAP) Berkoordinasi dengan pihak pengguna jasa / stakeholder dan menyiapkan perangkat ujian
  5. (DPKAKP, PUKAKP dan Pengguna Jasa / Stakeholder) Melaksanakan ujian sesuai jadwal
  6. DPKAKP dan PUKAKP) Melaksanakan sidang penetapan kelulusan peserta ujian
  7. (PUKAKP) Mengajukan usulan penerbitan sertifikat keahlian dan sertifikat pengukuhan bagi peserta yang dinyatakan lulus sesuai berita acara sidang kelulusan kepada BPPSDM KP
  8. (BPPSDM KP) Menerbitkan sertifikat keahlian dan sertifikat pengukuhan sesuai data pengajuan
  9. (PUKAKP) Mengarsipkan dan mendistribusikan sertifikat keahlian dan sertifikat pengukuhan kepada pengguna jasa / stakeholder

Jangka waktu penyelesaian layanan diantaranya mencakup :

  1. Layanan ujian ditentukan berdasarkan alokasi waktu pada jadwal pelaksanaan ujian yang telah ditetapkan oleh DPKAKP, yaitu selama 4 (empat) hari.
  2. Layanan penerbitan sertifikat sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor : 003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022 adalah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah proses pengajuan.

Biaya / tarif layanan kegiatan ujian keahlian awak kapal perikanan di BPPP Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Ujian ANKAPIN II = Rp. 570.000,- / Peserta;
  2. Ujian ATKAPIN II = Rp. 530.000,- / Peserta;
  3. Ujian ANKAPIN III = Rp. 720.000,- / Peserta;
  4. Ujian ATKAPIN III = Rp. 670.000,- / Peserta;
  5. Ujian upgrading SKK 60 Mil / 30 Mil ke ANKAPIN / ATKAPIN III = Rp. 390.000,- / Peserta.

Ujian ANKAPIN II; Ujian ATKAPIN II; Ujian ANKAPIN III; Ujian ATKAPIN III dan Ujian upgrading SKK 60 Mil / 30 Mil ke ANKAPIN / ATKAPIN III.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di BPPP Banyuwangi dilaksanakan melalui sistem offline maupun online dalam bentuk :
  1. Konsultasi / pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik;
  2. Penyediaan kotak saran / pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan / lokasi (ruang kelas, ruang makan, asrama, sekretariat, kantin, dll);
  3. Penyediaan media pengaduan berbasis online, seperti :
    • Website Pengaduan Balai  : https://pengaduan.bpppbanyuwangi.com
    • Website Pengaduan           : https://lapor.go.id
    • e-mail                                 : ptsp.bpppbanyuwangi@gmail.com
    • Whatsapp                           : 0812 3399 8721

Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.

Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.


FAQ Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan di BPPP Banyuwangi

Q: Apa itu Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan?
A: Uji Profesi Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah ujian yang dirancang untuk menilai dan mengesahkan keterampilan dan keahlian awak kapal perikanan. Peserta yang lulus ujian ini akan menerima sertifikat keahlian sesuai dengan tingkat kompetensi yang diuji.

Q: Berapa lama durasi layanan ujian?
A: Layanan ujian ditentukan berdasarkan alokasi waktu pada jadwal pelaksanaan ujian yang telah ditetapkan oleh DPKAKP, yaitu selama 4 (empat) hari.

Q: Bagaimana proses penerbitan sertifikat setelah mengikuti ujian?
A: Sertifikat akan diterbitkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah proses pengajuan, sesuai dengan SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat/Bimtek Kepelautan Nomor: 003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022.

Q: Berapa biaya yang harus dibayar untuk mengikuti ujian keahlian awak kapal perikanan?
A: Biaya layanan ujian keahlian awak kapal perikanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Ujian ANKAPIN II: Rp. 570.000,- per peserta
  • Ujian ATKAPIN II: Rp. 530.000,- per peserta
  • Ujian ANKAPIN III: Rp. 720.000,- per peserta
  • Ujian ATKAPIN III: Rp. 670.000,- per peserta
  • Ujian upgrading SKK 60 Mil / 30 Mil ke ANKAPIN / ATKAPIN III: Rp. 390.000,- per peserta

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk mengikuti ujian ini?
A: Pendaftaran dapat dilakukan melalui website PTSP atau dengan datang langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPPP Banyuwangi.

Q: Apa saja persyaratan untuk menjadi peserta ujian?
A: Peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan pelaku utama/pelaku usaha atau calon pelaku utama/pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani

Q: Kapan jadwal ujian dilaksanakan?
A: Jadwal ujian ditentukan berdasarkan alokasi waktu yang telah ditetapkan oleh DPKAKP dan dapat dilihat pada pengumuman resmi BPPP Banyuwangi.

Q: Apa manfaat mengikuti ujian profesi keahlian ini?
A: Manfaatnya meliputi pengakuan resmi atas keahlian dan kompetensi dalam bidang kelautan dan perikanan, yang dapat meningkatkan peluang kerja dan karir di sektor perikanan.


Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg


Anda dapat melihat hasil kepuasan dari pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online