Bimbingan Teknis Awak Kapal Perikanan

No. SK: KEP. 16/BPPP.BYW/TU.450/I/2024

  1. Berusia minimal 18 tahun pada saat mengikuti diklat (Khusus Umum)
  2. Berusia minimal 16 tahun pada saat mengikuti diklat (Khusus Pelajar / Siswa / Taruna)
  3. Pria / Wanita
  4. Foto copy / scan E-KTP
  5. Foto copy / scan Kartu Keluarga
  6. Foto copy / scan Kartu Keluarga
  7. Foto copy / scan ijazah pendidikan terakhir dan/atau surat keterangan dapat membaca dan menulis
  8. Surat Keterangan Siswa yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah (Khusus Pelajar / Siswa / Taruna)
  9. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya (asli)
  10. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar beserta file (dikoordinir panitia).

  1. Penerimaan dan Penetapan Peserta Diklat / Bimtek
  2. Pelaksanaan Diklat / Bimtek Kepelautan
  3. Penetapan Kelulusan Peserta Diklat / Bimtek Kepelautan
  4. Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan
  5. Pengarsipan Berkas Administrasi Diklat / Bimtek Kepelautan; dan
  6. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Diklat / Bimtek Kepelautan.

Jangka waktu penyelesaian layanan diantaranya mencakup :

 a. Layanan konsultasi dan pendaftaran :

  •  Senin s.d. Kamis : Jam 07.30 WIB s.d. 16.00 WIB;
  •  Jum’at : Jam 07.30 WIB s.d. 16.30 WIB.

 b. Layanan kegiatan bimbingan teknis ditentukan berdasarkan alokasi waktu pembelajaran yang terdapat pada kurikulum dan silabus sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 41 dan 42 Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut :

  • Bimtek Kecakapan Nelayan = 8 (delapan) JP atau setara dengan 1 (satu) hari kegiatan;
  • Bimtek Operasional Penangkapan Ikan = 16 (enam belas) JP atau setara dengan 2 (dua) hari kegiatan;
  • Bimtek Keterampilan Penanganan Ikan = 16 (enam belas) JP atau setara dengan 2 (dua) hari kegiatan.

 c. Layanan penerbitan sertifikat sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor : 003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022 adalah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah proses pengajuan.

Biaya / tarif layanan kegiatan bimbingan teknis awak kapal perikanan di BPPP Banyuwangi ditetapkan sesuai dengan usulan perubahan tarif yang terdapat pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Bimtek Kecakapan Nelayan = Rp. 330.000,- / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
  2. Bimtek Operasional Penangkapan Ikan = Rp. 600.000,- / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi);
  3. Bimtek Keterampilan Penanganan Ikan = Rp. 600.000,- / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi).

Bimtek Kecakapan Nelayan; Bimtek Operasional Penangkapan Ikan; dan Bimtek Keterampilan Penanganan Ikan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di BPPP Banyuwangi dilaksanakan melalui sistem offline maupun online dalam bentuk :
  1. Konsultasi / pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik;
  2. Penyediaan kotak saran / pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan / lokasi (ruang kelas, ruang makan, asrama, sekretariat, kantin, dll);
  3. Penyediaan media pengaduan berbasis online, seperti :
    • Website Pengaduan Balai  : https://pengaduan.bpppbanyuwangi.com
    • Website Pengaduan           : https://lapor.go.id
    • e-mail                                 : ptsp.bpppbanyuwangi@gmail.com
    • Whatsapp                           : 0812 3399 8721

Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.

Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.


FAQ Layanan Bimbingan Teknis Awak Kapal Perikanan di BPPP Banyuwangi

Q: Apa saja jenis bimbingan teknis yang ditawarkan untuk awak kapal perikanan di BPPP Banyuwangi?
A: BPPP Banyuwangi menawarkan tiga jenis bimbingan teknis untuk awak kapal perikanan:

  1. Bimtek Kecakapan Nelayan
  2. Bimtek Operasional Penangkapan Ikan
  3. Bimtek Keterampilan Penanganan Ikan

Q: Kapan layanan konsultasi dan pendaftaran dapat dilakukan?
A: Layanan konsultasi dan pendaftaran dapat dilakukan pada:

  • Senin s.d. Kamis: Jam 07.30 WIB s.d. 16.00 WIB
  • Jum’at: Jam 07.30 WIB s.d. 16.30 WIB

Q: Berapa lama durasi setiap jenis bimbingan teknis?
A: Durasi bimbingan teknis berdasarkan alokasi waktu pembelajaran adalah sebagai berikut:

  • Bimtek Kecakapan Nelayan: 8 JP atau setara dengan 1 hari kegiatan
  • Bimtek Operasional Penangkapan Ikan: 16 JP atau setara dengan 2 hari kegiatan
  • Bimtek Keterampilan Penanganan Ikan: 16 JP atau setara dengan 2 hari kegiatan

Q: Bagaimana proses penerbitan sertifikat setelah mengikuti bimbingan teknis?
A: Sertifikat akan diterbitkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah proses pengajuan, sesuai dengan SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor: 003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022.

Q: Berapa biaya yang harus dibayar untuk mengikuti setiap jenis bimbingan teknis?
A: Biaya layanan bimbingan teknis ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021:

  • Bimtek Kecakapan Nelayan: Rp. 330.000,- per orang (di luar akomodasi dan konsumsi)
  • Bimtek Operasional Penangkapan Ikan: Rp. 600.000,- per orang (di luar akomodasi dan konsumsi)
  • Bimtek Keterampilan Penanganan Ikan: Rp. 600.000,- per orang (di luar akomodasi dan konsumsi)

Q: Bagaimana cara mendaftar untuk mengikuti bimbingan teknis ini?
A: Pendaftaran dapat dilakukan melalui website PTSP atau dengan datang langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPPP Banyuwangi.

Q: Apa saja persyaratan untuk menjadi peserta bimbingan teknis?
A: Peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan pelaku utama/pelaku usaha atau calon pelaku utama/pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani


Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg


Anda dapat melihat hasil kepuasan dari pelayanan kami melalui :

sisusan.jpg



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online