No. SK: B.2268/BPPP.BYW/OT.710/VI/2024
Jangka waktu penyelesaian layanan diantaranya mencakup :
a. Layanan konsultasi dan pendaftaran :
b. Layanan kegiatan bimbingan teknis ditentukan berdasarkan alokasi waktu pembelajaran yang terdapat pada kurikulum dan silabus sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Nomor 41 dan 42 Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut :
c. Layanan penerbitan sertifikat sebagaimana telah ditetapkan dalam SOP
Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor :
003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022 adalah selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja setelah proses pengajuan.
Biaya / tarif layanan kegiatan bimbingan teknis awak kapal perikanan di BPPP
Banyuwangi ditetapkan sesuai dengan usulan perubahan tarif yang terdapat pada
Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :
Bimtek Kecakapan Nelayan; Bimtek Operasional Penangkapan Ikan; dan Bimtek Keterampilan Penanganan Ikan
Penetapan waktu terhadap tindak lanjut pengaduan, saran dan masukan ditentukan berdasarkan jenis pengaduan, saran dan masukan yang diterima.
Adapun alur proses lengkap terkait penanganan pengaduan, masukan dan saran yang terdapat di BPPP Banyuwangi sebagaimana terdapat pada SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Nomor : 017/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.3/2019 serta SOP Pengelolaan Pengaduan Pegawai Lingkup Kementerian Nomor : 027/BPPP.BWI/SOP/TU-UM.0/2021.
Q: Apa saja jenis bimbingan teknis yang ditawarkan untuk awak kapal perikanan di BPPP Banyuwangi?
A: BPPP Banyuwangi menawarkan tiga jenis bimbingan teknis untuk awak kapal perikanan:
Q: Kapan layanan konsultasi dan pendaftaran dapat dilakukan?
A: Layanan konsultasi dan pendaftaran dapat dilakukan pada:
Q: Berapa lama durasi setiap jenis bimbingan teknis?
A: Durasi bimbingan teknis berdasarkan alokasi waktu pembelajaran adalah sebagai berikut:
Q: Bagaimana proses penerbitan sertifikat setelah mengikuti bimbingan teknis?
A: Sertifikat akan diterbitkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah proses pengajuan, sesuai dengan SOP Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Diklat / Bimtek Kepelautan Nomor: 003/BPPP.BWI/SOP/UKPL.0/2022.
Q: Berapa biaya yang harus dibayar untuk mengikuti setiap jenis bimbingan teknis?
A: Biaya layanan bimbingan teknis ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021:
Q: Bagaimana cara mendaftar untuk mengikuti bimbingan teknis ini?
A: Pendaftaran dapat dilakukan melalui website PTSP atau dengan datang langsung ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPPP Banyuwangi.
Q: Apa saja persyaratan untuk menjadi peserta bimbingan teknis?
A: Peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
Yuk sampaikan kepuasan pelayanan kami melalui :
Anda dapat melihat hasil kepuasan dari pelayanan kami melalui :
Anda dapat melakukan pemeriksaan buta warna melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store